ANGLO
SAXON / COMMON LAW
Awalnya diterapkan
dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara
jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan
masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut
sebagai ANGLO SAXON/COMMON LAW.
Hukum Inggris karena
keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus,
dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi
dasar perkembangan hukum Amerika.
Berkembang diluar
Inggris, di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common
wealth) spt, Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
Ciri dari common law system ini adalah :
- tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
- tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
- tidak ada kodifkasi
- keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam
perkembangannya, hukum Amerika bertambah bebas dlm sistem hukum aktual nya,
yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:
- Di Amerika Hk yang
tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap
undang-undang.
- Di Inggris
kekuasaan parlemen untuk membuat uu tdk terbatas.
- Karena seringnya
ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding
Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
- Kebutuhan untuk
mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya
bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur
Sumber
Hukum
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran
Hakim
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai
wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu,
hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara
sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam
putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim
berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan
menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering
disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu, bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang
- hak milik (law of property),
- hukum tentang orang (law of persons),
- hukum perjanjian (law of contract) dan
- hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Sistem
anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung.
Aliran ini
berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini
beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk
melakukan menurut UU atau tidak.
Hal ini disebabkan
karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah
memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum,
sedangkan UU merupakan hal yang sekunder.
Pada aliran ini hakim
benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena
keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih
dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan
perkembangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar